sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

4.772 kendaraan pemudik di Pelabuhan Merak diputar balik

Tindakan tegas dilakukan lantaran maraknya kendaraan angkutan barang nekat membawa pemudik.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 12 Mei 2020 09:30 WIB
4.772 kendaraan pemudik di Pelabuhan Merak diputar balik

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah memutarbalikan 4.772 kendaraan pemudik di cek point Pintu Tol Merak dan jalur alteri menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Namun, memasuki hari ke-18 Operasi Kalimaya 2020, kendaraan pemudik yang melintas di Pelabuhan Merak, mulai menurun hingga 7%.

Kendaraan yang melintas di Merak didominasi kendaraan angkutan barang. Dirlanatas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo menegaskan, akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan pengangkut barang dan kendaraan travel yang nekat selundupkan pemudik dari Jakarta ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak. 

Tindakan tegas dilakukan lantaran maraknya kendaraan angkutan barang yang nekat membawa pemudik. "Angkutan yang memang tidak sesuai peruntukannya, truk untuk mengangkut orang. Terus ada lagi tidak izin trayek ngangkut orang itu juga salah. Kedepan, kami akan lakukan tindakan tegas, kami tilang. Kami harap masyarkat tidak menggunakan cara kucing- kucingan," kata Wibowo, Selasa (12/5).

Kendati demikian, menurut Wibowo, berdasarkan surat edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nasional nomor 4 tahun 2020 tentang pemnatasan perjalanan orang, ada pengecualian orang yang diperbolehkan melewati barikade check point. Yakni, orang yang sedang melaksanakan tugas dengan menujukan surat tugas, orang sakit yang membutuhkan perawatan segera dan menunjukan surat keterangan atau surat rujukan rumah sakit dan mahasiswa yang kuliah dari luar negeri diperbolehkan mudik dengan menunjukan SK bebas coronavirus dari dokter. 

Sponsored

Jika memenuhi syarat di atas, mereka diperbolekan melanjutkan perjalanan untuk melakukan penyebrangan dari Pulau Jawa ke Sumatra. "SE gugus tugas Covid-19, penguatan dari regulasi sebelumnya di mana Permenhub yang sudah mengatur pembatasan kendaraan dan orang," katanya.

Meski bus antarkota antarprovinsi (AKAP), telah mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik tahun ini, belum ada perusahaan otobus di Banten yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin khusus beroperasi selama pandemi. 

"Kendaraannya sendiri, harus memiliki izin khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepanjang tidak memenuhi itu, kami tidak akan beri operasi," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid