sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Abaikan panggilan Komnas HAM, KontraS khawatir sikap Firli cs ditiru

Pejabat publik seharusnya memberikan teladan untuk taat pada aturan hukum.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 10 Jun 2021 10:51 WIB
Abaikan panggilan Komnas HAM, KontraS khawatir sikap Firli cs ditiru

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, mangkirnya pimpinan KPK menunjukan ketidakpatuhan terhadap hukum. Itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk ke depan.

"Kami mengkhawatirkan sikap pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan ini, akan dilihat dan ditiru sebagai contoh oleh para pihak yang saat ini tersandung dalam pusaran isu tertentu untuk tidak patuh atau mangkir terhadap panggilan lembaga yang memiliki otoritas untuk mencari informasi," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti, kepada Alinea, Kamis (10/6).

Menurutnya, pejabat publik seharusnya memberikan teladan untuk taat pada aturan hukum bahkan nilai-nilai dasar pribadi pimpinan KPK mengharuskan mereka menjunjung tinggi akuntabilitas dan perilaku yang bermartabat.

Fatia melanjutkan, konsekuensi logis dengan tidak hadirnya pimpinan KPK adalah bakal bermasalah secara etis. Merujuk Kode Etik KPK, pemimpin berkewajiban taat terhadap aturan hukum.

"Indikasi pelanggaran etis ini sebetulnya dapat juga dipersoalkan oleh Dewan Pengawas KPK," ujarnya.

Di sisi lain, KontraS menilai, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tjahjo Kumolo, mencerminkan pembangkangan terhadap hukum berlangsung secara sistemik. Tjahjo mendukung sikap pimpinan KPK yang tak memenuhi panggilan Komnas HAM.

Dirinya berpendapat, dukungan Tjahjo tersebut jelas berbahaya bagi kelangsungan kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Apalagi, hal itu dilakukan pejabat publik.

Sponsored

"Dukungan tersebut juga dapat menguatkan dugaan bahwa ternyata upaya pelemahan KPK mendapatkan dukungan dari lingkaran Istana," jelas dia.

Tentang pernyataan Tjahjo yang menyamakan TWK KPK dengan penelitian khusus (litsus) era Orde Baru (Orba), menurut Fatia, itu secara tidak langsung mengungkapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menerapkan cara-cara otoritarian dalam TWK pegawai KPK.

Baginya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena mengkhianati semangat reformasi selain melanggar HAM.

"TWK KPK ini melanggar hak asasi manusia karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu bersifat diskriminatif, menyerang kebebasan berkeyakinan atau beragama seseorang, hingga mengandung unsur pelecehan seksual. Hal-hal semacam ini bertentangan dengan berbagai instrumen hak asasi manusia," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid