sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Absen tiga bulan, Edward Soeryadjaya dijebloskan ke penjara

Selama tiga bulan Edward menjalani perawatan di RS Medistra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Jun 2019 10:43 WIB
Absen tiga bulan, Edward Soeryadjaya dijebloskan ke penjara

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS) telah kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Edward sebelumnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medistra dan belum menghuni sel tahanan setelah hakim menjatuhkan hukuman padanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, terdakwa telah usai menjalani perawatan selama tiga bulan. 

"Terdakwa kasus korupsi Dapen PT Pertamina itu atas nama ESS sempat dirawat di RS Medistra pada 13 Maret 2019 lalu. Tapi saat ini terdakwa sudah kembali menghuni sel tahanannya," kata Mukri melalui keterangan resminya, Kamis (20/6).

Mukri menjelaskan, pihak RS Medistra dan RSU Adyaksa telah mengeluarkan surat keterangan medis untuk terdakwa Edward. Dia dinyatakan dapat melakukan rawat jalan dan tidak perlu lagi menjalani rawat inap. Edward pun langsung menuju Rutan Kejagung pada Selasa (18/6) lalu. 

"Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada Selasa (18/6) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Mukri.

Sebagai informasi, Ombudsman RI  yang dipimpin langsung Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala sempat melakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (11/6) lalu. Dalam sidak tersebut, Ombudsman tidak menemukan Edward berada di dalam selnya.

Kejaksaan Agung kemudian menjelaskan pria berusia 71 tahun itu tengah menjalani perawatan di RS Medistra atas persetujuan majelis hakim. Menurut Mukri, perawatan Edward sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Edward merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp25,63 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid