sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Adik Nazaruddin mangkir dari panggilan KPK

Adik dari mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasim mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 06 Jul 2019 07:26 WIB
Adik Nazaruddin mangkir dari panggilan KPK

Adik dari mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasim mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dia akan diperiksa terkait perkara suap kerja sama di bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Jadi tadi kami tidak memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran yang besangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Febri memastikan, pihaknya akan tetap memanggil Mujahidin. Namum demikian, dia tidak merinci kapan pememaggilan pemeriksaan itu akan dilayangkan.

"Nanti akan dilakukan dikirim lagi panggilan kedua sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucap dia.

Namun demikian, tim penyidik KPK telah mengorek keterangan dari Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan. Dari Ahmadi, penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.

"Penyidik mendalami pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran ini, dan juga dugaan aliran dana dari sejauh mana dia mengetahui adanya dugaan suap atau dugaan aliran dana terkait dengan kontrak kerja sama itu," ujar Febri.

Untuk diketahui, Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan, PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.

Keduanya menandatangani perjanjian pengangkutan amonia dengan nomor 221/DIR-HTK/VII/2018 dan nomor 021/SPK/PILOG-HTK/VII/2018.

Sponsored

Nama Ahmad sendiri diduga turut terseret dalam perkara rasuah tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan untuk terdakwa Asty Winasti selaku Manager PT HTK.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Ahmad turut menerima fee dari Asty Winasti dalam kerja sama di bidang pelayaran. Diduga, Ahmad menerima fee sebesar US$28.500.

Jaksa menyebut, penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar US$14.700 pada tanggal 27 September 2018. Uang itu diserahkan Asty ke Ahmadi di Restoran Papilon Pacific Place.

Pada tahap kedua, Asty kembali menyerahkan uang kepad Ahmad sebesar US$13.800. Penyerahan tersebut dilakukan di kantor PT Pilog pada 14 Desember 2018.

Berita Lainnya
×
tekid