sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Menkumham tolak koruptor kakap masuk Nusakambangan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tidak efektif.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 25 Jun 2019 22:30 WIB
Alasan Menkumham tolak koruptor kakap masuk Nusakambangan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tidak efektif. Dia khawatir, tidak ada pengawasan yang ketat jika narapidana koruptor ditahan di Lapas Nusakambangan.

"Saya justru khawatir kalau itu ditaruh khusus korupsi justru kita kehilangan kontrol. Karena dia di pulau khusus nanti bisa (terulang) lagi. Gawat kita," kata Yasonna, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Yasonna menyebut, terdapat dua  kategori pengamanan di Lapas Nusakambangan, yakni maximum security, dan super maximum security. Menurutnya, dua kategori itu hanya diperuntukan bagi narapidana yang tersangkut kejahatan besar seperti teroris, dan narkoba.

"Kalaupun ada medium security itu adalah untuk salah seorang napi dari super maximum security, kemudian dia baik semakin baik, tidak mungkin kita pidahkan lagi ke maximum security. Kalau semakin baik lagi pindah ke minimum security. Jadi memang di situ khusus untuk napi-napi yang ada," terang Yasonna.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan sudah termaktub dalam rencana aksi. Rencana tersebut, merupakan kerja sama KPK dengan Ditjenpas Kemenkumham.

Dalam rencana aksi tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan. Pertama pengiriman daftar nama narapidana yang akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan. Kedua, terkait revisi peraturan menteri (Permen) tentang pemberian remisi. Terakhir, terkait evaluasi pedoman teknis sistem pemasyarakatan.

"Jadi perlu kami ingatkan juga poin-poin atau usulan rencana aksi pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan itu sebenarnya adalah bagian dari draft rencana aksi yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sendiri," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Selain itu, Febri mengingatkan terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid