sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah Airlangga, kini anak buahnya diperiksa soal dugaan korupsi migor

Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 26 Jul 2023 17:25 WIB
Setelah Airlangga, kini anak buahnya diperiksa soal dugaan korupsi migor

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa kembali satu ASN dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu, MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan, Rabu (26/7).

Sebelumnya, sang bos kementerian tersebut juga telah diperiksa penyidik. Persisnya, Airlangga Hartarto dijejali 46 pertanyaan dalam 12 jam pemeriksaan.

“Saya hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan. Mudah-mudahan saya dapat menjawab ke-46 pertanyaan itu dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangg di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Senin (24/7).

Sayangnya, Airlangga langsung meninggalkan awak media begitu saja tanpa membeberkan informasi lebih lanjut. Penuh pengawalan dari pihaknya sendiri, Airlangga langsung digiring menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Bundar.

Sedianya Airlangga diperiksa pada 18 Juli 2023. Namun, mangkir tanpa memberikan alasan pasti. Padahal, sempat berjanji hadir dan ditunggu kejaksaan hingga pukul 18.00 WIB.

Sponsored

Karenanya, penyidik kembali melemparkan undangan kepada Airlangga agar memenuhi panggilan pada pekan ini. "Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada Senin, 24 Juli 2023," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kala itu.

Ketut menyebut, kebijakan dari Airlangga membuat kerugian bagi negara dalam kasus ini dan melahirkan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan yang menurut putusan MA (Mahkamah Agung), kurang lebih Rp6,47 triliun,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7).

Berita Lainnya
×
tekid