close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif. Foto Bakti Kominfo
icon caption
Mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif. Foto Bakti Kominfo
Nasional
Selasa, 27 Juni 2023 20:39

Anang Achmad Latif didakwa pencucian uang

Dugaan TPPU ini merupakan buah dari tindakan Anang dalam perkara tersebut bersama tersangka lainnya.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif, selain perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Dugaan TPPU ini merupakan buah dari tindakan Anang dalam perkara tersebut bersama tersangka lainnya.

JPU mengatakan, Anang telah melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa dalam dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menyebut, Anang telah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Misalnya, untuk membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nomor Polisi D 4679 ADV seharga Rp950 juta. Kemudian, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300,00.

Lalu, melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dan membeli satu unit mobil BMW X5 warna Hitam 2022 Nomor Polisi B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar. 

Adapun perkara yang menjerat Anang dkk ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada perkara pokok, Anang bersama terdakwa Johnny G Plate mengetahui proyek ini berjalan mangkrak. Maka dari itu, untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.

“Tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.

Atas persetujuan Johnny, Elvanno Hatorangan dan Anang memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu sampai 31 Maret 2022. Ternyata tidak ada satupun BTS yang terselesaikan dan dibuatkan BAPHP. 

“(Anang dan Elvano) tetap melakukan pembayaran sisa harga kontrak sebesar  Rp3.429.545.597.511,” ucap JPU.

Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan