sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota polisi divonis 8 tahun bui usai menembak mati warga

Brigadir Reionld Eliant Latuheru diketahui tanpa sengaja telah menembak mati Flegon Pitries.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 15 Mei 2019 17:28 WIB
Anggota polisi divonis 8 tahun bui usai menembak mati warga

Seorang anggota polisi bernama Brigadir Reionld Eliant Latuheru dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Reionld diketahui tanpa sengaja telah menembak mati Flegon Pitries di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon beberapa waktu lalu. 

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 138 KUH Pidana, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally yang didampingi Hamzah Khailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (15/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur yang tertera dalam Pasal 338 KUH Pidana yang menyebut barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau menyebabkan matinya orang lain sudah terpenuhi.

Menurut Jimmy, hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara selama delapan tahun karena Reionld selaku anggota polisi tidak menjaga kerahasiaan identitasnya sebagai anggota Intelijen dan Keamanan (intelkam). Ia secara sengaja mencabut senjata laras pendek serta mempraktikkan cara menembak kepada teman-temannya saat meneguk minuman keras pabrikan pada Kamis, 22 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIT.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya. Kemudian memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Adapun putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ester Wattimuray, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis selama 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol revolver, lima butir peluru, dan satu sarung pistol dikembalikan ke Polda Maluku.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury, menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut.

Sponsored

“Tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan tidak ada jawaban, maka putusan ini dinyatakan diterima oleh terdakwa dan JPU,” kata majelis hakim Jimmy. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid