sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies ubah pola pengambilan keputusan di Pemprov DKI?

Mantan Menteri Pendidikan itu, berencana mengubah pola pengambilan keputusan di lingkungan Pemprov DKI.

Akbar Persada
Akbar Persada Kamis, 06 Des 2018 16:13 WIB
Anies ubah pola pengambilan keputusan di Pemprov DKI?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluhkan keberanian anak buahnya untuk mengambil keputusan atau mengeksekusi program secara mandiri.

Sejauh ini, berbagai macam kebijakan harus diputuskan oleh Gubernur. Anies menyebut karakter tersebut telah menahun terjadi hingga menjadi budaya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini sesuatu yang bukan kejadian seperti tiga atau lima tahun terakhir, tapi ini lebih dari sebuah budaya," ujarnya disela kegiatannya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebenarnya memiliki kewenangan atas kebijakannya masing-masing yang dapat diputuskan pejabat eselon II (Kepala Dinas). Oleh karenanya tidak semua kebijakan harus didelegasikan kepadanya.

Itulah sebabnya mantan Menteri Pendidikan itu, berencana mengubah pola pengambilan keputusan di lingkungan Pemprov DKI. Hanya saja Anies tak merinci secara spesifik seperti apa pola pengambilan keputusan yang akan diubah. Ia hanya menjelaskan sejumlah kewenangan akan diatur polanya agar lebih intensif.

"Penataan pada kewenangannya diatur untuk mengambil keputusan," ungkapnya.

Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI masih memproses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kekosongan 14 jabatan yang diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Dalam proses tersebut, Anies mengaku sedang mencari sosok yang berani mengambil keputusan. Dia menargetkan lelang jabatan untuk kepala dinas selesai tahun ini. 

Sponsored

"Prosesnya sudah jalan, wawancara sudah. Beberapa hasilnya sudah sampai ke saya. Tapi baru beberapa, belum semuanya. Paling telat sudah beres semua pada Desember ini," ujar Anies.

Ada 14 jabatan dengan golongan pangkat IV/c dan IV/b yang dibuka pendaftarannya. Dua di antaranya dibuka secara nasional yakni, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 

Sementara pembukaan pendaftaran untuk lingkungan DKI yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. 

Kemudian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah, Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah, Wakil Walikota Jakarta Timur; dan Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Ke-14 jabatan itu saat ini masih diisi pelaksana tugas.

DPRD DKI Jakarta sejak medio Agustus lalu telah mengkritisi kekosongan belasan jabatan tersebut. Lembaga pimpinan Prasetio Edi Marsudi itu mensinyalir kekosongan tersebut menjadi penyebab tingginya Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) APBD DKI tahun 2018 yang mencapai Rp13,1 triliun.

"Ini sudah berulang-ulang kali kami desak Gubernur agar mengisi kekosongan kursi di sejumlah dinas. Kalau tidak akan seperti ini terus, APBD jadi tidak terserap dan tidak ada manfaatnya buat warga," ungkap Prasetio.

Berita Lainnya
×
tekid