sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

APBD DKI molor, DPRD minta Tito Karnavian perpanjang waktu

DPRD DKI Jakarta pesimistis pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak akan tepat waktu dan bakal molor.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 21 Nov 2019 18:16 WIB
APBD DKI molor, DPRD minta Tito Karnavian perpanjang waktu

DPRD DKI Jakarta pesimistis pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak akan tepat waktu dan bakal molor. 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tambahan waktu untuk membahas anggaran DKI tersebut. Batas waktu pengajuan APBD DKI Jakarta 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri adalah pada 30 November 2019.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M. Taufik mengatakan, pihaknya telah meminta waktu tambahan kepada Kemendagri hingga pertengahan Desember 2019. Taufik mengaku tengah menunggu balasan dari Kemendagri.

"APBD sebelum akhir Desember. Insyaallah pasti (dibalas), dulu juga bisa (diizinkan molor) begitu kita kan sampai tanggal 15 Desember," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (21/11).

Sementara saat ini, DPRD dan Pemprov DKI baru menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tingkat komisi.

Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai di tingkat komisi, maka pembahasan selanjutnya akan dibawa ke Badan Anggaran mulai pekan depan. Nantinya, akan dilakukan rasionalisasi terhadap sejumlah pos anggaran.

Taufik menjelaskan, molornya rancangan KUA-PPAS 2020 tidak dibahas oleh legislator periode 2014-2019. Sementaara alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019-2024 baru terbentuk pada 21 Oktober 2019.

Selain itu, KUA-PPAS 2020 baru diserahkan pada bulan Juni. Hal itu bersamaan dengan munculnya APBD Perubahan 2019. Menurutnya, DPRD dan Pemprov DKI sepakat untuk membahas APBD-P 2019 terlebih dahulu.

Sponsored

"Kami sepakati bahas APBD Perubahan supaya nyambung nih. Kan perubahan ujungnya adalah awal dari APBD berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak disebutkan persoalan perpanjangan waktu pembahasan anggaran.

Hal tersebut tecantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.

APBD DKI Jakarta. / Alinea,id

Berita Lainnya
×
tekid