sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ardian Iskandar didakwa menyuap Juliari cs Rp1,95 miliar

JPU menerka uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukkan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Feb 2021 18:15 WIB
Ardian Iskandar didakwa menyuap Juliari cs Rp1,95 miliar

Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono, dan PPK Matheus Joko Santoso Rp1,95 miliar. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000," bunyi dakwaan dinukil dari Surat Dakwaan yang telah dibacakan JPU KPK.

Dalam dakwaan, JPU menerka uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2020. Diterka proyek yang diperoleh pada Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Sponsored

Atas perbuatannya, Ardian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk Juliari, Adi, dan Matheus, masih dalam proses penyidikan. Selain dari Ardian, ketiganya juga disangka menerima suap dari Harry van Sidabukke sebanyak Rp1,28 miliar dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid