sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Arif Rachman ajukan eksepsi kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman menjalani sidang perdana di PN Jaksel pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 19 Okt 2022 15:50 WIB
Arif Rachman ajukan eksepsi kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum Arif, Junaedi Saibih, mengatakan, pihaknya meminta waktu kepada hakim untuk menyusun nota keberatan tersebut. Beberapa hal akan disampaikan ketika dalam sidang berikutnya.

"Setelah mendengarkan [dakwaan], kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan," kata Junaedi dalam persidangan perdana, Rabu (19/10).

Hakim menerima permohonan tersebut dan memutuskan pembacaan eksepsi Arif dilakukan pada sidang pekan depan. "Kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022."

Dalam dakwaan JPU, Arif disebut berperan sebagai penyampai perintah Ferdy Sambo kepada penyidik Polres Metro Jaksel. Tujuannya, berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, istri Sambo, tentang kasus dugaan pelecehan seksual tidak tersebar.

"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan fail-fail dugaan pelecehan Ibu Putri Candrawathi," kata jaksa. 

Keterlibatan Arif dalam kasus ini bermula ketika bekas Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, menghubunginya. Kala itu, Hendra meminta Arif menemui penyidik Polres Jaksel.

Tidak lama berselang, Sambo juga menelepon Arif dan mengingatkan hal sama. Pasalnya, bagi Sambo, kasus pelecehan seksual terhadap istrinya dan tidak mau membuat malu nama keluarganya.

Sponsored

Arif merespons permintaan tersebut dengan menghubungi Chuck Putranto, yang saat itu menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, agar menemuinya di Polres Jaksel. Arif juga menghubungi penyidik Polres Jaksel, AKP Rifaizal Samual.

Jaksa menyebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Arif tiba di Polres Jaksel dan menemui Rifaizal bersama tim penyidik lainnya yang sedang rapat di ruang Kasat Reskrim.

"Lalu, saksi Arif Rachman Arifin menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP Ibu Putri Candrawathi tidak tersebar ke mana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," tutur jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid