sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi Save KPK: Asesmen bukan instrumen mengangkat pegawai jadi ASN

Dalam pengalihan status pegawai KPK harus berpedoman dengan putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 06 Mei 2021 08:15 WIB
Koalisi Save KPK: Asesmen bukan instrumen mengangkat pegawai jadi ASN

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dan terancam tak jadi aparatur sipil negara atau ASN. Menurut Koalisi Save KPK, asesmen bukan instrumen untuk menyatakan diangkat atau tidak pegawai jadi ASN.

"Harus dibedakan antara diksi 'seleksi' dan 'asesmen'. Seleksi adalah pemilihan (untuk mendapatkan yang terbaik) atau penyaringan. Sedangkan, asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi, dan data secara komprehensif," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewakili koalisi, Rabu (5/5).

Diketahui, pegawai lembaga antirasuah mengikuti TWK sebagai proses pengalihan status menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan itu bagian pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Kurnia mengatakan, Peraturan KPK itu bertentangan dengan PP 41/2020.

"Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan 'seleksi' saat dilakukan peralihan kepegawaian," katanya.

Dia menambahkan, dalam pengalihan status pegawai KPK harus berpedoman dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Putusan menegaskan pengalihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Kegiatan asesmen diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Maret sampai 9 April 2021. TWK diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan hasil TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan MS dan TMS. Hal itu sesuai keputusan rapat pimpinan bersama anggota Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK.

Sponsored

Rapat juga memutuskan lembaga antisuap berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN. Hal itu dilakukan terkait tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid