sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baru 76% calon haji yang divaksin lengkap Covid-19

Baru 76% jemaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Mei 2022 15:23 WIB
Baru 76% calon haji yang divaksin lengkap Covid-19

Belum semua calon haji yang akan diberangkatkan tahun ini sudah divaksinasi lengkap. Data Kementerian Kesehatan mencatat, baru 76% calon haji yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. 

"Per hari ini baru 76% yang sudah dosis lengkap. Artinya baru 76% jemaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana saat Pembukaan Bimbingan Teknis Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondokgede, Jakarta. 

Budi mengatakan, vaksinasi Covid-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberangkatkan calon haji. Calon jemaah yang belum divaksinasi dosis lengkap terancam untuk tidak diberangkatkan

Sehingga, lanjut Budi, bagi semua pihak khususnya petugas kesehatan punya tugas yang sama yaitu untuk dapat meyakinkan agar jamaah haji segera mau melakukan vaksinasi lengkap, sesuai dengan amanah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

"Menjadi tugas kita sama-sama untuk menyakinkan jemaah untuk sesegera mungkin melengkapi vaksinasi dosis lengkap sesuai yang dipersayaratkan," kata Budi.

Ada tiga syarat perjalanan haji yang udah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi yang harus terpenuhi. Mencakup syarat vaksinasi Covid-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan, dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.

Kuota tahun ini

Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang. Kuota ini ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menteri Yaqut telah menetapkan alokasi kuota Haji 2022 lewat Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. 

Sponsored

Keputusan ini menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia. 

Kuota itu terbagi 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah. 

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Berita Lainnya
×
tekid