sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bendahara KONI Kota Tangerang divonis 6 tahun penjara 

Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana KONI Tahun Anggaran 2015.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 28 Nov 2019 22:44 WIB
Bendahara KONI Kota Tangerang divonis 6 tahun penjara 

Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Siti Nursiah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengembangan olahraga. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk bisnis multi level marketing (MLM). 

Dalam sidang putusang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/11), terdakwa terbukti melakukan korupsi dana KONI Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp662 juta. 

"Terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi, akibat perbuatannya divonis hukuman enam tahun penjara," kata Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta. 

Sponsored

"Jika terdakwa tidak memilki harta untuk membayar uang pengganti maka akan dikenakan penambahan kurungan penjara dua tahun," katanya.

Sementara terdakwa lain, Dasep meminta majelis hakim menunda putusan karena dirinya akan menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp65 juta kepada negara. Hal ini disampaikan Dasep melalui kuasa hukumnya Bagus Bastoro.

Atas permintaan tersebut hakim dan jaksa bersepakat menunda pembacaan putusan dan memberi kesempatan kepada mantan Ketua KONI Kota Tangerang tersebut, mengembalikan kerugian negara. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/12).

Berita Lainnya
×
tekid