sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bentjok klaim saham di PT Hanson hanya 18%, sisanya milik publik

Saham PT Hanson lebih banyak dimiliki pihak lain, penyitaan dinilai seharusnya tak terjadi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Feb 2020 17:16 WIB
Bentjok klaim saham di PT Hanson hanya 18%, sisanya milik publik

Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Muchtar Arifin mengklaim saham kliennya di PT Hanson Internasional Tbk tidak banyak. Kendati demikian, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus masih tetap melakukan pemblokiran terhadap aset milik PT Hanson.

“Di PT Hanson menurut keterangan klien kami, dia punya saham 18%, adapun 82% milik publik dimiliki oleh sekitar 8500 orang,” kata Arifin dalam pernyataan resminya di bilangan Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Menurut Arifin, penyidik memang banyak melakukan kesalahan-kesalahan dalam penyitaan aset milik Bentjok.

Arifin menuturkan, penyidik seharusnya memilah aset-aset yang terbukti berkaitan dengan korupsi Jiwasraya secara profesional. Pasalnya, penyitaan yang dianggap banyak melanggar aturan hukum itu merugikan banyak pihak tak terkait.

“Sampai kolaps perusahaan karena itu. Karyawan juga banyak yang tidak jelas nasibnya karena tidak bisa digaji. Harusnya kan yang disita yang terkait, bukan semuanya,” ucapnya.

Ia juga menyatakan, pemegang saham PT Hanson lainnya pun hendak melakukan protes, bahkan beberapa sudah mendatangi Kejaksaan Agung. Namun, tidak ada tindak lanjutnya.

Ditambahkan Arifin, PT Hanson juga selalu memenuhi aturan sebagai salah satu emiten resmi yang terdaftar di bursa efek. Oleh karenanya, ia berpandangan penyidik harus berlaku adil dalam penyitaan aset.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Sponsored

Dari enam tersangka itu, penyidik telah menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kejaksaan Agung juga membuka peluang penjeratan tersangka terhadap korporasi.

Dalam penghitungan sementara Kejaksaan Agung, nilai aset yang telah disita mencapai Rp11 triliun. Kebanyakan aset merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Aset tersangka yang disita seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid