sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes akui pembayaran tunjangan tenaga medis terkendala birokrasi

Menkes Terawan Agus Putranto, telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 29 Jun 2020 15:01 WIB
Kemenkes akui pembayaran tunjangan tenaga medis terkendala birokrasi

Pencairan insentif untuk tenaga medis kesehatan penanganan Covid-19 lambat cair. Ini terjadi salah satunya karena proses birokrasi di yang panjang.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir mengakui keterlambatan pembayaran tunjangan untuk para tenaga medis di masa pandemi Covid-19 itu. 

Kadir mengungkapkan, keterlambatan pencairan dana lantaran usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.

Menurut dia, usulan pembayaran tunjangan berproses dengan lambat karena harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan, kemudian dikirim ke Kemenkes.

"Alurnya terlalu panjang, sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan, pembayaran juga disebabkan antara lain, karena lambatnya persetujuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan," kata Kadir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/6).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pelayanan kesehatan terkait kasus Covid-19 dipercepat. Bahkan, untuk pembayaran jika perlu memotong prosedur Kemenkes. Ia menekankan jangan sampai ada keluhan akibat prosedur yang tidak perlu.

"Saya minta pembayaran untuk pelayanan kesehatan terkait Covid-19, dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan," kata Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6).

Mantan Gubernur DKI itu mengungkapkan, bantuan dan santunan kepada orang-orang yang meninggal juga mesti cepat diberikan. Bahkan, dia meminta, prosedur di Kemenkes tidak bertele-tele.

Sponsored

Dia menambahkan, jika peraturan menteri yang berbelit-belit dapat disederhanakan. Dengan demikian, kata dia, semua proses terkait pembayaran pelayanan kesehatan Covid-19 dapat berjalan lebih cepat. "Aturan permen (peraturan menteri) terlalu berbelit-belit ya disederhanakan," kata dia. 

Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran. Dengan begitu, verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Kemenkes, hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari rumah sakit vertikal, rumah sakit TNI-Polri, rumah sakit darurat, dan rumah sakit swasta. Kemenkes, juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," bebernya.

Kadir menjelaskan, dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78. 472 orang tenaga kesehatan. Artinya, sudah hampir 30 persen dari target," jelas dia.

Sementara, untuk dana santunan kematian telah dibayarkan Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima. Kadir menerangkan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kemenkes sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). 

Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid