sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BNN amankan 20 kilogram sabu dari Malaysia

Lagi, BNN menjegal penyebaran 20 kg narkotika yang dibawa dari Malaysia melalui Riau. Satu dari tiga tersangka merupakan mahasiswa.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 26 Apr 2018 11:18 WIB
BNN amankan 20 kilogram sabu dari Malaysia

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan proses penyebaran 20 kilogram (kg) narkotika yang dibawa dari Malaysia melalui Riau. Dari operasi yang dilakukan, BNN baru menangkap tiga orang kurir berinisial MA (20), ZA (37), dan FAS (36). 

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. ZA dan FAS lebih dulu ditangkap di sebuah SPBU jalan Lintas Timur, Jambi-Riau Ukui Satu (18/4). Mereka kedapatan membawa 10 kg sabu atas perintah seseorang berinisial TA yang saat ini berstatus DPO.

Kemudian, salah satu tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa berinisial MA, ditangkap di Jalan Raja Ali, Dumai, Riau pada 21 April 2018. Petugas kemudian menggeledah rumah orang tua MA dan menemukan 10 kg Sabu di atap rumahnya.

“Itu 20 kg sekaligus datang (dari Malaysia), kemudian sampai di darat dibagi menjadi dua. Yang 10 kg dibawa ke Palembang dan ke arah Lampung, satu lagi itu masih berada di rumah disimpan di plafon atap rumah,” jelas Deputi Pemberantasan, Arman Depari.

Ketiga kurir menggunakan speed boat sebelum akhirnya membawa sabu tersebut menggunakan mobil. Menurut Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko modus itu termasuk cara lama, hanya saja ada tempat penyimpanan di dalam mobil yang baru digunakan para kurir.

“Modusnya menggunakan plastik warna hitam bermotif batik. Sabu disimpan di mobil, jadi macam-macam, ada di belakang dashbord, ada di bunker khusus, dan yang baru ditaruh di saringan udara,” kata Heru Winarko di BNN, Kamis (26/4). 

BNN berhasil gagalkan penyelundupan 20 kilogram narkotika dari Malaysia. (Mumpuni/ Alinea)

Sponsored

Sampai saat ini BNN masih mencari tiga tersangka yang berstatus DPO dengan inisial MAR, TA ,dan AH. BNN juga akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui jenis sabu tersebut, untuk mengidentifikasi asal jaringan negara.

Terkait upah setiap kurir, salah satu pelaku mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah. BNN sendiri masih belum bisa memastikan berapa upah yang diterima setiap kurir.

“Sampai sejauh ini belum kita ketahui, tapi biasanya mereka per 1 kg dapat antara Rp10-25 juta,” tutur Arman.

Menurut Heru ketiga pelaku telah menjalankan aksinya selama dua tahun dan pernah menjadi pengguna obat-obatan terlarang tersebut. Oleh sebab itu, ketiga tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Berita Lainnya
×
tekid