sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan lagi, DPR: Jokowi tak punya empati kepada rakyat

Pemerintah tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 13 Mei 2020 14:44 WIB
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan lagi, DPR: Jokowi tak punya empati kepada rakyat

Pemerintah sama saja mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) awal tahun 2020. Presiden Jokowi selaku kepala negara, kembali menaikkan nilai iuran BPJS Kesehatan yang dibatalkan MA.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, amat menyesalkan atas dikeluarkannya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Menurut politikus PAN itu, pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Padahal, masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (13/5).

Sejak awal, Saleh telah menduga, pemerintah akan berselancar dalam masalah ini. Putusan MA, akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru, lantaran bagi pemerintah mengeluarkan perpres baru jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA.

"Uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," kata Saleh.

Dia menilai, pemerintah terlihat sengaja menaikkan iuran BPJS ini per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya. Yaitu, Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500. 

Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.

Sponsored

Lewat kebijakan ini, kata Saleh, pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Bagi dia, harusnya untuk saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat yang tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengaku, khawatir dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. 

Tentu, dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara. "Di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tegas dia.

Dia memahami, bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Namun, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona karena seluruh lapisan masyarakat membutuhkan itu.

"Kan, repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," urai Saleh.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang pada Selasa (5/5).

Berita Lainnya
×
tekid