sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPOM wajibkan pelaku farmasi tersertifikasi mutu obat

Lewat sertifikasi, Pedagang Besar Farmasi bisa menjamin mutu dan keamanan obat terjamin kepada konsumen.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 31 Mei 2018 12:30 WIB
BPOM wajibkan pelaku farmasi tersertifikasi mutu obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF). Jika sebelumnya hanya berlaku sukarela, kini dengan mewajibkan CDOB, BPOM yakin dapat menanggulangi peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat oleh masyarakat.

Direktur Pengawas Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Sikotropika dan Prekursor BPOM Hardaningsih menjelaskan, lewat sertifikasi kepada PBF mutu dan keamanan obat bisa lebih terjamin. Sebab PBF akan melakukan penyaluran, penyimpanan dan pengadaan. 

Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2017, BPOM menemukan 754 dari 1.140 PBF yang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan (TMK). Bentuk pelanggarannya berupa tidak tertibnya pengelolaan administrasi, gudang yang tidak sesuai syarat, menyalurkan obat secara panel atau penanggung jawab tidak bekerja secara penuh, pengadaan obat lewat jalur tidak resmi, penyaluran obat keras dalam jumlah besar dan juga tidak sesuai alamat yang sesuai izin.

Untuk mengatasi hal itu, BPOM menyediakan sertifikasi CDOB secara online agar PBF lebih efisien. Sejak Januari hingga Mei, baru 410 PBF dari 2.232 PBF di seluruh Indonesia yang sudah memperoleh sertifikat CDOB.

BPOM menilai kehadiran CDOB tidak hanya menguntungkan masyarakat saja, tapi dapat meningkatan daya saing dan memperoleh kepercayaan industri farmasi. BPOM menargetkan pada tahun 2019 mendatang seluruh PFB telah melakukan pendaftaran CDOB. 

"PBF dapat memberikan jaminan bahwa obat yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap aman, bermanfaat dan bermutu seperti saat obat diproduksi oleh industri farmasi sesuai dengan cara produksi obat yang baik," tukas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, Kamis (31/5). 

Pengawasan Pangan

Sementara itu, memastikan makanan dan minuman yang beredar di pasar sepanjang bulan Ramadan sampai Lebaran mendatang, BPOM akan melakukan pengawasan secara ketat khususnya santapan takjil

Sponsored

Kepala Balai Besar BPOM DKI Jakarta, Sukriadi Darma mengatakan sejak awal ramadan BPOM bersama dengan Walikota setempat, Dinas Kesehatan, serta Koperasi dan UMKM telah melakukan sidak ke lima wilayah administrasi DKI Jakarta. BPOM pun masih menemukan makanan-makanan yang mengandung bahan-bahan terlarang.

“Kemarin di Jakarta Utara di pusat takjil Kelapa Gading ditemukan satu produk yang positif formalin yaitu tahu,” kata Sukriadi. 

Pasar Benhil, Pasar Senen dan di kawasan Sabang juga ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya. BPOM menemukan es pacar cina yang mengandung rodamin B. Plus, tahu dan mie yang mengandung formalin dalam tiga kali sidak.

Meskipun hanya dua wilayah administrasi Jakarta yang ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya, BPOM mengaku terus melakukan pengawasan intensif sampai hari raya Idul Fitri mendatang. Selain bahan berbahaya, makanan dan minuman di toko-toko, pasar serta distributor besar juga dilakukan pengecekan kadaluarsa.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap parsel-parsel. Sesuai dengan ketentuan yang ada, makanan dan minuman dalam parsel dilarang mengandung alkohol.

“Kemudian tidak boleh diisi pangan yang masa kadaluarsanya mendekati. Sebab, parsel biasanya tidak langsung dikonsumsi, tapi dibuka pada waktu tertentu” imbuh Sukriadi.

Berita Lainnya
×
tekid