sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPPT: Sulit leburkan LIPI-LAPAN secara kelembagaan ke BRIN

LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN harus menghasilkan riset yang berkesinambungan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 03 Agst 2021 16:41 WIB
BPPT: Sulit leburkan LIPI-LAPAN secara kelembagaan ke BRIN

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Di perpres itu diatur tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga otonom dibawah Presiden itu.

Aturan tersebut antara lain ditafsirkan hendak melebur empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam BRIN. 

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza, mengatakan, jika yang dimaksud integrasi dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 dalah peleburan kelembagaan, maka tidak mudah dituntaskan dalam setahun. Apalagi, birokrasi di Indonesia sangat rumit dan peleburan ke BRIN berpotensi melabrak banyak aturan. 

Namun, ketika integrasi dalam Perpres itu ditafsirkan sesuai Pasal 48 UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang berarti BRIN mensinergikan dan mengarahkan program, anggaran, pengawasan, serta rencana induk pemajuan Iptek, maka tidak sesulit yang dibayangkan.

"Tidak mudah (jika diartikan peleburan secara kelembagaan). Apakah seluruh perguruan tinggi itu menyatu di bawah Kementerian Dikbud untuk melaksanakan riset dan inovasinya, kan tidak demikian," ucap Hammam dalam Forum Alinea bertajuk "Organisasi Riset dan Inovasi Kemajuan Iptek", Selasa (3/8).

Ketika masih dalam koridor mensinergikan dan mengharmonisasikan program, anggaran, hingga sumber daya iptek, menurut dia, BRIN secara bertahap dapat melaksanakannya. 

LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN harus menghasilkan riset yang berkesinambungan. BRIN harus dapat mengkoordinasikan semua hasil riset dan inovasi agar dapat bersaing dengan negara-negara lain. 

Maka, setiap lembaga iptek harus memainkan orkestrasi dengan melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Sponsored

Sebelumnya (1/8), Hammam Riza mengatakan, UU 11/2019 mengatur tentang fungsi kelembagaan organisasi Iptek (perguruan tinggi, litbang atau penelitian dan pengembangan, jirap atau pengkajian dan penerapan, badan usaha, dan penunjang seperti asosiasi profesi). 

Serta penguatan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di daerah. Itulah sebabnya organisasi Iptek harus menghasilkan invensi dan inovasi. 

Apalagi, masing-masing organisasi Iptek memiliki fungsi dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pasal 43 dan 47.

Untuk melaksanakannya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berencana mensinergikan penyusunan perencanaan, program, dan sumber daya Iptek dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional. 

Selain itu, UU Sisnas Iptek masih memiliki beberapa kelemahan yang memerlukan penyempurnaan. Misalnya, perlu ada pengaturan mengenai mekanisme koordinasi antarlembaga Iptek dari tingkat perumusan kebijakan, program dan anggaran, hingga pelaksanaan operasional secara lugas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid