sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukan pemerintah yang larang, Rizieq Shihab yang tak mau pulang

"Mau minta pulang ya dipulangkan, sakit dibawa ke rumah sakit."

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 27 Nov 2019 18:05 WIB
Bukan pemerintah yang larang, Rizieq Shihab yang tak mau pulang

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kembali membantah narasi pencekalan Muhammad Rizieq Shihab, yang seolah tak bisa pulang ke Indonesia karena dihalangi pemerintah. Mahfud justru mengisyaratkan Rizieq lah yang tak sungguh-sungguh mau kembali ke Indonesia.

Hal ini lantaran Rizieq belum juga menyerahkan bukti pencekalan terhadap dirinya. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu juga tak melapor kepada pemerintah Indonesia mengenai pencekalan, atau pun kesulitan lain yang dia alami selama berada di Arab Saudi. 

"Kedutaan besar Indonesia dan Konjen di Jeddah itu, kalau ada orang tabrakan saja, kalau dia melapor, dibantu. Mau minta pulang ya dipulangkan, sakit dibawa ke rumah sakit. Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan, nanti malah kita yang salah," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan Rapat Terbatas dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Mahfud mengatakan, kedua menteri tersebut tidak menemukan adanya bukti pencekalan terhadap Rizieq. Pengecekan yang dilakukan di lembaga/kementerian lain pun hasilnya nihil.

Ketimbang menyampaikan kabar melalui media sosial, Mahfud menyarankan agar Rizieq menghubungi pihak Indonesia atas persoalan yang ia hadapi. Hal ini juga akan membuat jelas kasus yang dihadapi Rizieq, yang membuatnya mengklaim diri sebagai korban pencekalan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan, pemerintah bersedia membantu jika memang Rizieq tidak diizinkan meninggalkan Arab Saudi. Namun, pemerintah tidak dapat mengambil langkah apa pun jika Rizieq tidak melapor pada pemerintah Indonesia.

"Kalau memang ada, bukti sekecil apa pun bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, ya serahkan kepada Menag atau Menko Polhukam, atau Mendagri. Nanti akan diproses. Akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada," kata Mahfud.

Sponsored

Duduk perkara Rizieq di Saudi

Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Semula Rizieq ke Arab Saudi untuk umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian tengah menyidik kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Belakangan, polisi menutup kasus ini. Namun demikian, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Sepanjang masa kampanye Pilpres 2019, beberapa kali Rizieq muncul lewat rekaman video atau suara untuk mengkritik pemerintahan Jokowi. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan. Pertama, terkait izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang. Menurut pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, faktor overstay ini bukan kesalahan kliennya.

Visa Rizieq habis pada 20 Juli 2018. Sebelum masa berlaku itu habis, kata Sugito, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada milad ke-21 FPI, Rizieq menuding Pemerintahan Presiden Jokowi meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019. Lalu, pada 10 Oktober 2019, melalui video Rizieq menunjukkan surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.

Menurut Syarif Rahmat, warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi dan rutin mengadvokasi persoalan-persoalan buruh di negara kaya minyak itu, dua lembar yang diperlihatkan oleh Rizieq adalah lembar taqrir tahqiq. Lembar itu berisi data identitas penduduk yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi atau Wazarah Dakhaliyah.

Dalam lembar tersebut, kata Syarif, dicantumkan suatu keterangan bahwa pemegang lembar itu tidak diperbolehkan meninggalkan Arab Saudi jika memiliki persoalan hukum, seperti belum di-balagh hurub, balaq surtoh, atau terlibat kasus lainnya. 

Berita Lainnya
×
tekid