sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut munculnya varian baru Covid-19, WN Inggris dilarang masuk RI

Satgas Covid-19 terbitkan Adendum Surat Edaran mengatur perjalanan orang.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 24 Des 2020 06:55 WIB
Buntut munculnya varian baru Covid-19, WN Inggris dilarang masuk RI

Temuan SARZ-CoV-2 VUI 2020/01 atau varian baru Covid-19 di South Wales, Inggris, memaksa Satuan Tugas Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Adendum tersebut mengatur ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Tujuannya, untuk melindungi WNI dari imported case.

Dalam adendum itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNA Inggris yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit di negara lain, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

"Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal," bunyi Adendum Surat Edaran yang ditandatangni Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dikutip Kamis (24/12).

Tes RT-PCR tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan.

Adendum itu juga mengatur WNI dan kepala perwakilan asing agar melakukan pemeriksaan ulang RI-PCR saat tiba di Indonesia. Mereka harus menjalankan karantina, meski hasilnya negatif, selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

"Di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah (untuk WNI) dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," lanjutnya.

Adendum Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Desember hingga 8 Januari 2021.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid