sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Minahasa Selatan bantah anggapan Bowo Sidik fasilitasi proyek

Itu bertentangan dengan pernyataan politikus Partai Golkar Dipa Malik yang menyebutkan program revitalisasi itu, diusulkan Bowo Sidik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 02 Okt 2019 20:00 WIB
Bupati Minahasa Selatan bantah anggapan Bowo Sidik fasilitasi proyek

Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu menepis tudingan politikus Partai Golkar Dipa Malik, yang menyebut program revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan difasilitasi mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Tidak ada fasilitas revitalisasi pasar Kabupaten Minahasa Selatan dari Bowo," kata Christiany, saat bersaksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Itu berarti bertentangan dengan pernyataan politikus Partai Golkar Dipa Malik yang menyebutkan program revitalisasi itu, diusulkan Bowo Sidik.

Kendati begitu Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, tetap mempertanyakan tanda tangan Christiany dalam proposal pengajuan dana revitalisasi pasar.

"Ini usulan dari dinas terkait pak. Karena memang setiap akhir tahun biasanya ada pengusulan proposal dari dinas terkait. Maka itu kami tanda tangan," ucapnya.

Dia mengatakan, setidaknya terdapat empat pasar yang diajukan untuk di revitalisasi, yakni Pasar Paopo, Raanang Baru, Modo Inding, Samawanga. Setiap pasarnya, mendapat dana segar sebesar Rp6 miliar untuk pemugaran.

Dalam surat dakwaan, Bowo diketahui pernah menerima uang sebesar Rp600 juta dalam dua tahap pemberian. Penerimaan pertama diserahkan Rp300 juta di Plaza Senayan, Jakarta. 

Penerimaan kedua, terjadi pada 2018 dengan nilai Rp300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta. Uang itu berkaitan dengan kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. 

Sponsored

Tak hanya itu, Bowo Sidik telah didakwa menerima suap senilai US$163.733 dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Uang suap diterima Bowo melalui Direktur PT Inersia Ampak Engineer sekaligus orang kepercayaannya Indung Andriani. Disinyalir, uang itu diberikan agar Bowo dapat membantu PT HTK untuk menggarap proyek pengangkutan PT PILOG.

Diketahui, Bowo juga telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara.

Selain itu, Bowo juga melangsukan pertemuan dengan Taufik Agustono serta General Manager Keuangan PT HTK Mashud Masdjono pada medio 2017 hingga 2018. 

Sejumlah pertemuan itu dilakukan Bowo lantaran kesepakatan kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PILOG belum mencapai kesepakatan final.

Atas perbuatannya, Bowo dianggap melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid