sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19, Jatim tertinggi kasus positif dan meninggal

Ada 225 kasus positif dan 14 kasus meninggal karena Covid-19 di Jatim.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Jun 2020 16:30 WIB
Covid-19, Jatim tertinggi kasus positif dan meninggal

Provinsi Jawa Timur (Jatim) masih menempati posisi tertinggi kasus postif dan kematian akibat Covid-19 hari ini, Rabu (17/6).

Setidaknya, terdapat 225 kasus positif dan 14 kasus meninggal yang dilaporkan dari provinsi ujung timur Pulau Jawa itu.

Hal itu diketahui dari pendataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 16 Juni 2020 hingga 17 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.

"Jawa Timur hari ini melaporkan 225 kasus baru dan 56 kasus sembuh," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, saat konferensi pers, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Posisi kedua ditempati oleh DKI Jakarta dengan 127 penambahan kasus positif dan 6 kasus meninggal dunia. Posisi ketiga ditempati Provinsi  Jawa Tengah yang melaporkan penambahan 115 kasus positif.

Keempat, Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan 86 kasus penambahan kasus positif, dan enam kasus sembuh.

Terakhir, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan laporan penambahan kasus positif sebanyak 84 kasus.

"Komunikasi yang kami lakukan dengan dinkes terkait, masih tingginya kasus ini diperoleh dari tracing atau penelusuran kontak dekat dari kasus positif yang dirawat di RS, dilakukan secara agresif dan kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan PCR atau TCM," ujar Yuri.

Sponsored

Kendati terjadi lonjakan kasus positif, Yuri menilai, proses tracing belum dilaksanakan maksimal. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. 

"Kami meyakini betul, bahwa tracing yang kita lakukan secara agresif belum menjangkau 100% kontak erat. Oleh karena itu, kita harus rubah kebiasaan baru dalam konteks berkomunikasi secara sosial, dalam konteks melaksanakan aktifitas produktif lagi dengan patuh protokol kesehatan," terang dia.

Di samping itu, Yuri meminta kepada masyarakat yang terjangkit Covid-19 dapat menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

"Kemudian melaksanakan perawatan manakala ditemukan gejala yang signifikan agar tidak menjadi sumber penularan baru di masyarakat," papar dia.

Selain penambahan kasus coronavirus, Kemenkes juga tengah memantau dan melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat yang tergolong Orang Dalam Pemanatauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Kita masih melakukan pemantauan terhadap 42.714 orang ODP. dan pengawasan pada PDP sebanyak 13.279 orang," tutup Yuri.

Berita Lainnya
×
tekid