sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Culik WNA, empat polisi terancam sanksi 9 tahun penjara

Empat anggota Polri yang terlibat penculikan WNA Inggris dijerat pasal pemerasan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 08 Nov 2019 10:10 WIB
Culik WNA, empat polisi terancam sanksi 9 tahun penjara

Pihak kepolisian menetapkan empat orang oknum yang terlibat dalam kasus penculikan warga negara asing (WNA) asal Inggris, Matthew Simon. Mereka terancam sanksi berat atas kejahatan yang dilakukan.

Empat orang tersebut adalah personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Bripda Julia Bita Bangapadang, serta tiga orang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, yaitu Bripda Nugroho Putro Utomo, Briptu Herodotus, dan Bripda Sandika Bayu Segara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Polisi juga telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup membuktikan tindakan pidana yang dilakukan keempatnya. 

Menyusul penetapan tersangka, keempatnya juga telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. “Sudah ditetapkan tersangka sejak seminggu lalu,” kata Argo di Gedung The Tribrata, Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut Argo, keempat personel polisi itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 mengenai pemerasan. Atas perbuatan yang mereka lakukan, keempatnya terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Dikenakan pasal pemerasan,” ucap Argo.

Keempat orang tersebut terlibat dalam penculikan dan pemerasan terhada Matthew Simon pada 30 Oktober 2019 lalu. Penculikan tersebut dilatarbelakangi perselisihan bisnis antara Matthew dengan pelaku lain bernama Giovani. Ia kemudian merencanakan penculikan dengan bantuan pacarnya yang bernama Nola Aprilia.

Nola yang merupakan saudara Bripda Julia Bita, meminta bantuan saudaranya itu untuk melakukan penculikan terhadap Matthew. Dalam aksinya, Julia Bita dibantu tiga orang rekannya dari Polres Metro Jakarta Timur.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid