sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami peran Samin Tan, KPK periksa Melchias Markus Mekeng

Melchias Markus Mekeng sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Sep 2019 13:21 WIB
Dalami peran Samin Tan, KPK periksa Melchias Markus Mekeng

Ketua fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diketahui telah tiga kali menjadwalkan pemeriksaan kepada Mekeng. Sebelumnya, dia mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (16/9).

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Mekeng akan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara bos PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan. Samin merupakan tersangka  kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (19/9).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mekeng sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Masing-masing  terjadi pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9). Menurut keterangan yang diterima KPK, Mekeng tak bisa menjalani pemeriksaan karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. KPK pun sudah mencekal Mekeng sejak Selasa (10/9) guna mempermudah proses pemeriksaan.

Sebelumnya, nama Mekeng sempat mencuat lantaran telah menginstruksikan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih untuk membantu PT Asmin Koalindo Tuhup milik Samin Tan untuk menyelesaikan masalah di Kementerian ESDM.

Keterangan tersebut diketahui oleh Eni Saragih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Saat itu, Eni menyanggupi permintaan Mekeng guna mengatasi persoalan PT AKT dalam pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah dengan Kementerian ESDM.

Atas tindakan Eni, tersangka Samin Tan memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR itu. Pemberian uang pun dilakukan dalam dua tahap yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid