sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dari 1.719 laporan, KY hanya menindaklanjuti 412

Rendahnya prosentase laporan karena beberapa alasan, yaitu kurang persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 31 Des 2018 14:55 WIB
Dari 1.719 laporan, KY hanya menindaklanjuti 412

Komisi Yudisial (KY) menyampaikan telah menerima laporan sebanyak 1.719 dari masyarakat, terkait tidak profesionalnya Hakim dalam mengadili suatu perkara pada 2018. 

Ketua KY Yudisial Jaja Ahmad Jayus menjelaskan, jenis perkara yang masuk ke KY masih didominasi perkara perdata dan pidana. Masing-masing berjumlah 782 laporan untuk perdata dan 506 laporan untuk pidana. Kemudian disusul perkara lainnya, yaitu perkara tata usaha negara sebanyak 120 laporan, agama sebanyak 83 laporan dan tindak pidana korupsi sebanyak 76 laporan.

Sementara, untuk badan peradilan atau tingkatan pengadilan paling banyak dilaporkan adalah peradilan umum, dengan 1.245 jumlah laporan. Kemudian disusul Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 114 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 107 laporan, Peradilan Agama sebanyak 97 laporan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 51 laporan.

Sementara jika dilihat dari sisi daerah, terdapat 10 Provinsi yang sering di laporan ke KY. Diantaranya adalah DKI Jakarta sebanyak 311 laporan, Jawa Timur  212 laporan, Sumatra Utara 162 laporan, Jawa Barat 159 laporan, Jawa Tengah 120 laporan, Sumatra Selatan 76 laporan, Sulawesi Selatan 72 laporan, Riau 65 laporan, Sulawesi Utara 46 laporan dan Banten sebanyak 46 laporan.

Sponsored

Dari laporan yang diterima KY. Tidak semua dapat diproses ke persidangan, lantaran laporan yang masuk ke KY perlu diverifikasi terlebih dulu sebelum dapat diregistrasi.

KY juga telah memverifikasi 412 laporan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, namun angka ini terbilang rendah. Sangat kecil jika dibandingkan keseluruhan persentase laporan masyarakat.

"Penyebabnya rendahnya prosentase laporan karena beberapa alasan, yaitu kurang persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke Instansi lain atau Badan Pengawas MA, serta banyak laporan yang ditujukkan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid