sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Abaikan somasi, Demokrat ancam laporkan pengacara Brigadir J kepada polisi

Ancaman ini buntut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal SBY sembah sujud kepadanya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 30 Agst 2022 12:21 WIB
Abaikan somasi, Demokrat ancam laporkan pengacara Brigadir J kepada polisi

Partai Demokrat akan mengambil langkah hukum terhadap kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait pernyataan "Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sembah sujud". Sikap ini bakal ditempuh apabila somasi yang telah dilayangkan diabaikan.

"Tentunya langkah hukum dengan membuat laporan polisi menjadi tahapan selanjutnya yang akan ditempuh jika somasi yang telah dilayangkan tak direspons oleh Kamaruddin Simanjuntak," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Selasa (30/8).

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat sebelumnya melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan Presiden ke-6 RI, SBY, sembah sujud kepadanya akibat sejumlah eks petinggi Partai Demokrat dipenjara akibat terjerat kasus Hambalang.

Pernyataan Kamaruddin itu beredar dalam sebuah video pendek yang diunggah akun Twitter Jhon Sitorus dan kemudian dikutip sebuah media daring. Dalam video tersebut, Kamaruddin mengklaim, berhasil membongkar kasus korupsi Hambalang saat SBY menjabat presiden. SBY lantas mengutus jenderal bintang tiga untuk menemuinya dan bersujud menyembah Kamaruddin.

Menurut Kamhar, pernyataan Kamaruddin seperti orang yang sedang kesurupan atau terpapar sindrom narsistik akut. Itu tak lain akibat tengah di atas "panggung besar" sebagai pengacara Brigadir J.

"Orang normal dan waras wajar saja menilai, Kamaruddin Simanjuntak sedang kesurupan karena semua yang disampaikannya tak masuk akal bahkan menghina dan melecehkan lembaga penegak hukum yang telah bekerja menangani dan menuntaskan kasus tersebut. Ini juga menandakan Kamarudin terpapar penyakit klaimtomania," tuturnya.

Kamhar juga berpendapat, pernyataan Kamaruddin soal SBY sujud memohon kepadanya menunjukkan yang bersangkutan sedang mabuk popularitas. Akhirnya, justru menjadi melontarkan fitnah.

"Benar-benar mabuk popularitas yang telah mengganggu kewarasan. Dari video yang beredar ini, lembaga penegak hukum mestinya sudah bisa mengambil tindakan, termasuk organisasi profesi tempat bernaungnya Kamaruddin Simanjuntak, untuk merespons video ini yang bisa mempermalukan profesi advokat," pungkas Kamhar.

Sponsored

Somasi yang dilayangkan Partai Demokrat kepada Kamaruddin Simanjutak adalah yang pertama. Surat somasi ini diteken Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, yang terdiri dari Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso, dan Dormauli Silalahi.

"Statement rekan tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita adalah tidak benar dan jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," kata Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, sebagaimana dikutip Alinea.id, Selasa (30/8).

Bagi Partai Demokrat, pernyataan Kamaruddin tersebut membuat keonaran di tengah masyarakat serta pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat. Kamaruddin bahkan dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid