sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Partai Demokrat pecat Amin Santono

Pemecatan dilakukan setelah Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (6/5) kemarin.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Minggu, 06 Mei 2018 11:49 WIB
Partai Demokrat pecat Amin Santono

Partai Demokrat memecat Amin Santono, anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Demokrat yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR. Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan diproses segera," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca I.P. Panjaitan, melalui siaran resminya yang diterima Alinea, Minggu (6/5).

Hinca mengatakan pemecatan itu sebagai dukungan Partai Demokrat kepada KPK. Juga, merupakan bentuk tanggungjawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai bagi koruptor. 

"Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi disemua lini, termasuk di partai politik," katanya.

Sponsored

OTT dilakukan KPK terhadap Amin Santono dan beberapa orang lainnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, pada Jumat lalu (4/5). KPK menyita uang sebesar Rp 1,844 miliar, termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi yaitu restoran di kawasan Halim Perdanakusumah. Selain itu juga diamankan emas batangan seberat 1,9 kilogram, serta sejumlah mata uang asing yaitu sebesar 63.000 dollar Singapura dan US$12.500.

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka pada Sabtu (5/5), termasuk Amin Santono, dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast, serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo. Amin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji. 

Berita Lainnya
×
tekid