sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi XI DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka

Tersangka menerima hadiah terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun 2018.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 06 Mei 2018 00:23 WIB
Anggota Komisi XI DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka

Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam lalu, hari ini (5/5) kesembilan orang yang diamankan telah ditetapkan statusnya. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya
ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. 

Keempat tersangka tersebut adalah: pertama, AMS anggota komisi XI DPR RI. Kedua EKK yakni pihak swasta sebagai perantara, ketiga adalah YP Kepala Seksi atau Kasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Terakhir, AG sebagai kontraktor.

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji oleh AMS terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun 2018. Adanya upaya penyalahgunaan ini dimaksudkan untuk dua proyek. 

Rinciannya, pertama proyek pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Sumedang senilai Rp 4 miliar. Kedua, proyek Dinas Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.

Dalam OTT yang dilakukan di salah satu restoran di Bandara Halim Perdana Kusuma, KPK mengamankan barang bukti berupa logam mulia 1,9 kilogram, uang Rp 1,8 miliar, uang sebesar dengan total US$ 75.500. Dari kedua proyek  tersebut, para tersangka mendapatkan 7% sebagai fee atau sekitar Rp 1,7 M. 

KPK pun menjerat tersangka AMS, EKK dan YP dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tersangka AG dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Atas kejadian ini, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar kejadian ini dapat membuat pemerintah memperbaiki sistem transparansi anggaran agar tidak ditemukan lagi lobi-lobi oleh pihak tertentu. Selain itu, pemerintah
pusat dan pemerintah harus benar-benar tahu secara rinci mengenai anggaran yang ada.

Sponsored

"Harapan kami dengan pengalaman ini pemerintah segera membuat sistem penyelenggaraan negara yang bisa lebih transparan, diberitahu oleh rakyat agar rakyat lebih tahu," tukas Agus.
 

Berita Lainnya
×
tekid