sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Densus 88: Aliran dana ACT juga ke negara berkadar terorisme tinggi

Analisa terhadap dugaan indikasi pendanaan terorisme itu masih berjalan. Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 07 Jul 2022 10:31 WIB
Densus 88: Aliran dana ACT juga ke negara berkadar terorisme tinggi

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menyebut, beberapa aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke beberapa wilayah ternyata memiliki aktivitas terorisme dalam kadar tinggi. Pendalaman kini dilakukan terhadap aliran dana tersebut.

Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, analisis terhadap dugaan indikasi pendanaan terorisme itu masih berjalan. Data yang dikirim oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholders terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut. PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88 karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah atau negara berisiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme," kata Aswin saat dihubungi, Kamis (7/7).

Sementara Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menjadikan data PPATK sebagai bukti awal bersama Densus 88 Antiteror Polri untuk mengusut dan menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), untuk memastikan aliran dana tersebut berkaitan dengan pendanaan terorisme.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri memeriksa dugaan penyimpangan dana talangan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga ACT sampai proses pemeriksaan tuntas," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

"Meminta pemerintah juga segera mengaudit lembaga ACT, dan untuk sementara kegiatan ACT hentikan sementara sampai adanya kepastian dari pemerintah," ungkap politikus Golkar ini.

Bamsoet juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi, dan sebaiknya melakukan donasi kepada lembaga resmi milik pemerintah.

Sponsored

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya aliran dana dari ACT ke kelompok teroris yang diduga Al Qaeda. Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menyebut, transaksi mencurigakan tersebut mengalir ke salah satu anggota Al Qaeda dari 19 orang yang ditangkap pihak kepolisian Turki.

"Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan poihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda," ujar Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Meski demikian, Ivan mengungkapkan dugaan ini masih dikaji lebih mendalam untuk memastikan bahwa transaksi mencurigakan tersebut memang merupakan transaski yang dilarang.

"Tetapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan," ucap Ivan.

Berita Lainnya
×
tekid