sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinkes DKI nilai PPKM mikro efektif tekan Covid-19

Pemprov DKI Jakarta kembali perpanjang PPKM mikro.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 23 Mar 2021 14:45 WIB
Dinkes DKI nilai PPKM mikro efektif tekan Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menilai PPKM Mikro mampu menekan jumlah kasus aktif Covid-19, yakni kasus aktif turun menjadi 5.747 kasus pada 16 Maret 2021. Sebelumnya, pada 8 Maret 2021 terdapat 7.439 kasus aktif.

Penurunan kasus aktif tersebut dinilai menggerus jumlah keterisian tempat tidur. Berdasarkan data Dinkes Provinsi DKI Jakarta, per 21 Maret mencatat ada sebanyak 4.258 tempat tidur isolasi atau 54%, dari 8.256 bed per Maret. Pun dengan Intensive Care Unit (ICU) yang terpakai sebanyak 674 atau 59% dari 755 ICU pada periode yanga sama.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyebut, setelah libur panjang Isra Mikraj pada Kamis (11/3) dan Nyepi pada Minggu (14/3) terjadi kenaikan kasus Covid-19. Padahal, kasus Covid-19 di DKI Jakarta sempat mengalami penurunan drastis. “Namun, periode pascalibur hari besar keagamaan (Isra Mi'raj dan Nyepi), kurvanya kembali naik,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3).

Sponsored

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga DKI Jakarta menahan diri untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. “Liburan selalu menjadi faktor terjadinya lonjakan kasus, sehingga ini yang harus kita antisipasi. Tetap menahan diri dan ambil tanggung jawab untuk menghindari risiko keterpaparan,” ucapnya.

Anies mengingatkan agar warga Jakarta tidak bosan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau 3M. Di sisi lain, kata dia, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah menyentuh angka 824.000 untuk tahap I (tenaga kesehatan) dan tahap II (lanjut usia, dan pelayanan publik).

Berita Lainnya
×
tekid