sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Divonis penjara, risiko buruk mengintai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

PN Jakpus memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dipenjara 1 tahun dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 11 Jan 2022 21:24 WIB
Divonis penjara, risiko buruk mengintai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis selebritas Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Hakim tidak menghukum pasangan suami istri ini dengan rehabilitasi. Vonis satu tahun dijatuhkan kepada keduanya lantaran dinilai bukan korban penyalahgunaan narkoba, tetapi mengonsumsi sabu-sabu secara sadar.

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, berpendapat, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih alias pecandu atau bukan. Namun, harusnya ditinjau sebagai kontinum dari pemakai eksperimental, pemakai dengan tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu.

"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe, pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam," katanya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (11/1).

Dengan melihatnya sebagai kontinum, terang Reza, akan dipahami bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya, agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya.

"Nah, menurut majelis hakim, A dan N berada pada level yang mana? Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi," jelasnya.

Karenanya, Reza berpendapat, vonis setahun dan mengesampingkan hukuman rehabilitasi terhadap Ardi dan Nia membuka peluang keduanya menjadi pemakai narkoba.

"Ya, apalagi kita tahulah, sering kita simak kabar lapas (lembaga pemasyarakatan) menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" pungkasnya.

Sponsored

Selain Nia dan Ardi, majelis hakim juga memvonis dan sopir keduanya, Zen Vivanto, satu tahun penjara dalam kasus yang sama. Dalihnya, terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan I bagi diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III ... dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, beberapa saat lalu.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. Lalu, tindak pidana yang dilakukan tergolong wilayah hukum cukup tinggi dan terdakwa dua dan tiga tidak memberikan contoh

Adapun hal meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Berita Lainnya
×
tekid