sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Djoko Tjandra ditangkap

Malam ini Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 30 Jul 2020 21:30 WIB
Djoko Tjandra ditangkap

Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, berhasil ditangkap oleh aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Malam ini Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Ia akan dibawa ke markas Polri di Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan Djoko Tjandra tersebut. “Iya benar,” kata Argo saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (30/7).

Argo menyatakan, ia dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menjemput langsung Djoko Tjandra di Bandara Halim. Kemudian, Djoko Tjandra akan dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penahanan.

“Tunggu saja di sana,” tutur Argo.

Penangkapan Djoko Tjandra tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu. Bertahun-tahun aparat memburunya, tapi Djoko Tjandra licin bagai belut. Ia bahkan keluar-masuk Indonesia tanpa terendus aparat karena mendapatkan fasilitas dari aparat penting di Polri.

Djoko Tjandra berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dirinya sempat ditahan kejaksaan, 29 September 1999-Agustus 2000.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya tak tergolong pidana, melainkan perdata. Kejaksaan lantas melakukan upaya hukum hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Oktober 2008. 

Pada 11 Juni 2009, permohonan tersebut tersebut diterima. Djoko pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Sponsored

Sebelum diekskusi, Djoko sempat kabur ke Papua Nugini. Disinyalir lantaran bocornya putusan PK. Kemudian menjadi buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Red notice-nya juga sempat dihapus dari pangkalan data (database) Interpol, beberapa waktu lalu. Djoko pun sempat ke Indonesia serta membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan paspor, mengajukan PK ke PN Jaksel, dan berpelesiran ke Kota Pontianak.

Djoko sekarang dikabarkan berada di Malaysia. Djoko Tjandra diduga mendapatkan bantuan Brigjen Prasetijo Utomo saat menjabat Kepala Biro dan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Dari Prasetijo, Djoko mengantongi dua surat: surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19. 

Prasetijo dan Djoko bahkan ditengarai naik pesawat bersama ke Pontianak. Atas perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya. Tidak hanya itu. Jenderal bintang satu itu juga jadi tersangka.

Kasus Djoko juga menyeret dua jenderal polisi lainnya. Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Namun, sejauh ini, keduanya tak dijerat pidana. 

Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya juga dicopot dari jabatannya.

Berita Lainnya
×
tekid