sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dokter dan perawat yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 134 orang

Daeng Muhammad Faqih menyampaikan, sudah 79 dokter meninggal dan perawat lebih 55 orang wafat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 16 Agst 2020 11:33 WIB
Dokter dan perawat yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 134 orang

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugas akibat terinfeksi coronavirus mencapai ratusan orang. Dari jumlah tersebut, dokter termasuk profesi yang paling tinggi meninggal terjangkit Covid-19.

"Dokter sudah 79 orang dan dokter gigi sekitar delapan orang. Perawat itu sudah lebih 55 orang, karena minggu yang lalu sudah 55 orang yang saya tahu, dan bidan sekitar 15 orang," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng Muhammad Faqih, saat dihubungi, Minggu (16/8).

Kendati angka kematian tinggo, Daeng berharap, kebijakan penyelenggara program pendidikan dokter spesialis dan subspesialis dapat berjalan. "Berharap kebijakan (program pendidikan dokter spesialis dan subspesialis) ini bisa berjalan," tutur Daeng singkat.

Diketahui, kebijakan tersebut termaktub dalam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang tertuang pada Surat Edaran (SE) tertanggal 12 Agustus 2020. Surat tersebut, ditujukan kepada seluruh rektor Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis agar dapat mengatasi sejumlah persoalan mahasiswa residen yang tangani Covid-19 di rumah sakit pendidikan.

Sponsored

Surat yang bernomor 69869/MPK.E/KU/2020 berisi empat poin utama. Pertama, rektor diminta memberikan keringanan biaya pendidikan untuk setiap residen berupa pembebasan uang kuliah, atau pengurangan uang kuliah paling sedikit 25%.

Kedua, rektor diminta untuk memberikan perpanjangan masa studi guna menjamin capaian kompetensi mahasiswa residen sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Ketiga, rektor dan Direktur Rumah Sakit Pendidikan diminta dapat memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi residen yang menangani Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan untuk tenaga kesehatan.

Terakhir, rektor diminta berkoordinasi dengan Direktur Rumah Sakit Pendidikan untuk mengupayakan pemberian intensif bagi residen sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES//393/2020 tentang Pemberian Intensif dan Santunan Kemanusiaan bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid