sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR respons demo ribuan buruh tolak THR dicicil

Buruh membutuhkan THR di tengah pandemi Covid-19

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 13 Mei 2020 13:49 WIB
DPR respons demo ribuan buruh tolak THR dicicil

Ribuan buruh garmen di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/5), menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan bembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil. Mereka berkumpul di depan kantor manajemen PT Yongjin Javasuka Garment dan PT Doosan menuntut manajemen agar membatalkan kebijakan tersebut.

Merespon hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah benar-benar memperhatikan THR buruh atau pekerja di lapangan.

Ia juga mengimbau agar para pengusaha mau mendengarkan segala tuntutan para buruh dengan sebaik-baiknya.

"Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Menaker yang disampaikan pada Komisi IX pada tanggal 7 Mei beberapa hari lalu, di sana dinyatakan sudah ada pertemuan nasional tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Salah satu tema yang dibahas di situ adalah terkait pembahasan THR," jelas Saleh kepada Alinea.id, Rabu (13/5).

Menurut Saleh, jelas dalam pertemuan itu pemerintah telah menyatakan tidak ada pengecualian pada seluruh pemberi kerja untuk membayarkan THR tahun ini. Oleh karenanya, para pengusaha harus memikirkan pembayaran THR tersebut.

Memang, kata Politikus PAN itu, di dalam surat edaran yang sudah dikeluarkan Kemnaker disebutkan beberapa kelonggaran yang diberikan pengusaha atau perusahaan. Misalnya, jika mereka betul-betul kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19, mereka diperbolehkan untuk membayar THR secara bertahap.

Namun demikian, bagi Saleh pemerintah harus benar-benar memeriksa secara detail keuangan perusahaan, apakah benar perusahaan tersebut tidak mampu. Selain itu, berkaitan dengan ini perusahaan juga harus membuka keuangan mereka secara transparan kepada para pekerjanya.

"Karena pada saat sekarang ini, para pekerja atau buruh sangat membutuhkan THR itu. Mengingat situasi yang semakin sulit yang mereka hadapi saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang masih cukup membahayakan itu," tegas Saleh.

Sponsored

Ia berharap agar para pengusaha mematuhi aturan bahwa pembayaran THR paling lambat seminggu sebelum lebaran. 

Mereka yang menuntut haknya,  kata Saleh, jangan sampai dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jangan sampai ada orang yang justru kritis melakukan demonstrasi malah menerima PHK. Tetapi, yang perlu dilakukan perusahaan atau pengusaha adalah mengajak mereka berdiskusi, menampung aspirasi mereka, mendengarkannya, lalu sedapat mungkin bisa memenuhinya," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid