sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD Jakarta dukung rencana Pasar Jaya bangun rusun

Namun, perusahaan pelat merah Ibu Kota itu mesti memperhatikan beberapa hal.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 27 Feb 2020 13:38 WIB
DPRD Jakarta dukung rencana Pasar Jaya bangun rusun

Komisi C DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya membangun rumah susun di atas pasar yang dikelolanya. Namun, mesti memperhatikan beberapa hal.

"Prinsipnya, setuju dengan gagasan tersebut. Dengan catatan. tidak melupakan core bisnis inti," ucap Anggota Komisi Keuangan DPRD Jakarta, Prabowo Soenirman, kepada Alinea.id, Kamis (27/2).

Pasar Jaya berencana membangun rusun di atas pasar-pasar yang dikelolanya. Hingga kini, masih dalam tahap kajian dan peralihan dokumen kepemilikan lahan di 63 lokasi.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perumda Pasar Jaya, terdapat lima kegiatan usaha. Salah satunya, membangun, mengelola dan/atau mengembangkan sarana
perpasaran.

Kemudian, menyelenggarakan usaha-usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas pasar; menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar; serta penyedia pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditas pasar kepada pedagang dan konsumen. Terakhir, usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.

Prabowo menambahkan, Pasar Jaya pun mesti memastikan keamanan dan kenyamanan penghuni nantinya. Sebab, "Pasar termasuk rawan kebakaran."

Catatan lain mantan Direktur Utama Pasar Jaya ini, terdapat fasilitas penunjang lain. Macam area bermain anak dan akses bagi kaum disabilitas memadai.

Ihwal peruntukannya, dia enggan mempersoalkannya. Apakah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau kalangan menengah ke atas. 

Sponsored

Menurut politikus Gerindra itu, sasaran calon penghuni tergantung dari sumber dana yang dipakai untuk membangun rusun.

"Lokasi yang strategis dan sumber dananya dari BUMD atau swasta, bisa komersial. Sedangkan yang dari pemda (pemerintahan daerah) atau penugasan, bisa DP Rp0 atau sewa," kata Prabowo.

Berita Lainnya
×
tekid