sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua anggota DPRD Malang jadi saksi

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 05 Sep 2018 12:11 WIB
Dua anggota DPRD Malang jadi saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Malang Fraksi Gerindra Een Ambarsari dan Anggota DPRD Malang Fraksi Demokrat Sony Yudiarto. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Tetapi kali ini mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IGZ (Imam Ghozali),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/9).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 41 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Tim Penyidik KPK menduga 41 orang Anggota DPRD ini telah menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P. Selain itu, mereka juga terindikasi menerima gratifikasi.

Setelah menemukan sejumlah fakta yang didukung alat bukti, KPK mensinyalir para tersangka menerima sejumlah uang dari rentang Rp12,5-50 juta dari Mantan Walikota Malang Moch Anton, totalnya mencapai Rp700 juta. Uang tersebut diberikan agar para Anggota DPRD Kota Malang agar mau memuluskan proses pembahasan APBD-P.

Sponsored

Akibat dari penangkapan 41 Anggota DPRD Kota Malang ini, pemerintahan kota Malang pun mengalami kekosongan pemerintahan. Lantas, untuk mengatasinya, KPK bakal mengimbau para partai politik yang kadernya ikut terjerat segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menawarkan tiga opsi diskresi agar pemerintahan kota Malang berjalan seperti sediakala.

Kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang ini pun akan terus mengalami pengembangan. KPK secara intensif terus bekerja untuk mencari fakta-fakta baru dan menyelidiki kemana saja aliran dana suap ini bermuara.

Berita Lainnya
×
tekid