sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peleburan KPK-Ombudsman: "Kepala gatal, punggung digaruk..."

Wakil Ketua KPK menyebut peleburan KPK dan Ombudsman tak mustahil.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 08 Apr 2024 14:17 WIB
Peleburan KPK-Ombudsman:

Informasi mengenai rencana untuk menghapus fungsi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak beredar di publik. Bermula saat diskusi publik di KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon pertanyaan dari kolom komentar Youtube KPK RI.

Meski begitu, peneliti ICW, Diky Anandya menilai informasi seperti itu harus dikonfirmasi lebih lanjut. Khususnya oleh pemerintah sendiri.

“Agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (5/4).

Dalam komentarnya, seorang warganet menyatakan ada wacana melebur Ombudsman RI dan KPK. Wacana itu, ia sebut, dibicarakan di internal Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Diky dan ICW menolak wacana terwsebut. Pasalnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 masih sangat rendah, yakni 34. Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara sebagai negara paling korupsi.

Menurut Dicky, pemerintah rabun melihat akar masalah dari isu korupsi yang menjamur dan laten. Alih-alih memperkuat KPK dengan mengundangkan sejumlah regulasi yang pro terhadap pemberantasan korupsi, pemerintah membatasi gerak para penyidik sampai titik pencegahan semata.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan, tapi dia harus berjalan simultan dengan strategi penindakan yang jitu, dan KPK masih punya peran besar di situ,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan peleburan KPK dengan Ombudsman RI bukan hal mustahil. Ia mencontohkan peleburan lembaga antirasuah dengan lembaga Ombudsman di Korea Selatan.

Sponsored

"Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," ujar Alex dalam 'Diskusi Publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4).

Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro memandang peleburan ini adalah cita-cita DPR dan pemerintah. Amputasi terhadap langkah KPK sebatas pencegahan sudah menjadi contoh paling jelas.

“Apalagi politik hukumnya lebih diarahkan untuk konsen ke soal pencegahan. Persis yang selalu diinginkan oleh DPR dan pemerintah,” ucapnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (8/4).

Langkah alternatif yang bisa diambil, kata Herdi, dengan tidak memotong kewenangan KPK untuk memberikan penindakan. Selain itu juga harus meningkatkan sumber daya KPK.

Sederhananya, supaya pemerintah lebih mengerti, bukan lembaganya yang dilebur, melainkan tugas dan fungsi ombudsman yang integrasi ke dalam KPK. Bila tidak, maka eksistensi KPK tidak ada gunanya lagi.

“Wacana peleburan ini seperti kepala yang gatal, punggung yang digaruk,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid