sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua kementerian diperiksa minggu ini terkait minyak goreng

Supardi menyampaikan, pemanggilan akan dilakukan terhadap setiap pegawai di kedua kementerian tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 12 Apr 2022 09:09 WIB
Dua kementerian diperiksa minggu ini terkait minyak goreng

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari dua kementerian, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022. Kementerian tersebut ialah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemanggilan dilakukan mulai hari ini (12/4). Pemeriksaan para saksi dari dua kementerian tersebut akan dilakukan hingga minggu depan.

“Mulai 12 April 2022 ini, kami panggil. Yang jelas minggu ini dan minggu depan ada (pemeriksaan saksi) dari sana (Kemendag dan Kemenperin),” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (11/4) malam.

Supardi menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap setiap pegawai di kedua kementerian tersebut. Secara struktur dan beruntun, pemanggilan para saksi akan dimulai dari struktur paling bawah.

“Kami tetap pola pemanggilan dari bawah,” ujar Supardi.

Kendati demikian, Supardi belum mengetahui apakah pemanggilan juga dilakukan hingga posisi menteri. Sebab, sampai saat ini, belum ada relevansi yang mengarah ke sana.

“Relevansinya belum sampai ke sana (menteri),” ucap Supardi.

Sebeumnya, penyidik meyakini ada gratifikasi yang diterima penyelenggara negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022. 

Sponsored

Supardi menjelaskan, gratifikasi menjadi modus yang memuluskan langkah para eksportir minyak goreng untuk mengirim barangnya ke luar negeri. Ada sejumlah instansi yang diduga menerima gratifikasi itu. 

“Gratifikasi itu saya yakini ada,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Rabu (6/4) malam.

Supardi menyampaikan, penyidikan kasus ini tetap membuka lingkup yang lebih luas yaitu kerugian negara atau kerugian perekonomian negara. Sebab, hal itu memberi dampak luas yang bahkan berakibat kelangkaan minyak goreng dewasa ini.

Sehingga, konsep gratifikasi tidak menjadi sekedar fokus saja, Namun hal itu tidak bisa dihindari karena menurutnya modus gratifikasi akan selalu ada dalam lingkup tindak pidana korupsi.

“Tetapi ini (gratifikasi) bukan fokus masih ada hal yang lebih apakah soal kerugian negara atau kerugian perekonomian negara,” ujar Supardi.

Pihaknya pun tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Kemendag. Tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah staf di sana.

“Kalau untuk level (jabatan) yang lebih tinggi lagi, nantilah. Semua yang dianggap keterangannya dibutuhkan akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” ucap Supardi. 

Tim penyidik telah menaikan status kasus ini ke penyidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ada sejumlah kemudahan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada eksportir minyak goreng. 

Di antaranya, PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Seharusnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menolak memberikan izin ekspor ini. Karena, tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO). Namun, pada prakteknya, PT Mikie Oleo Nabati Industri tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor ini juga didapat PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). 

Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan minyak goreng besar lainnya. Sebelumnya, entitas swasta dalam penyidikan ini hanya dua perusahaan di atas.

“Tim masih melakukan maraton ke luar, untuk menyelidiki yang lainnya (swasta),” jelas Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid