sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan TPPU BAKTI Kominfo, Direktur PT Givro diperiksa lagi

Direktur PT Givro diperiksa kedua kalinya dalam kasus dugaan TPPU BTS.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 04 Jan 2023 21:58 WIB
Dugaan TPPU BAKTI Kominfo, Direktur PT Givro diperiksa lagi

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dengan  BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, orang yang diperiksa ialah Agus Giyanto selaku Direktur PT Givro Multi Teknik Perkasa. 

"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Rabu (4/1).

Pemeriksaan ini tidak asing bagi penyidik karena sempat diperiksa pada perkara pokok. Pemeriksaannya berlangsung pada Selasa (13/12).

Beberapa waktu lalu, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta memeriksa dokumen yang disita.

“Penelusuran keuangan dan aset itu kan dilakukan setelah ada Sprindik. Informasi awal diurut dari uang masuk, kemudian ditemukan mark up, dan ditemukan ada TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Senin (26/12).

Febrie menerangkan, perkara pokok dugaan korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka. Sedangkan, kasus TPPU masih menunggu hasil penelusuran aset.

“Itu tidak akan lama lagi, belum kita buka semua,” ucapnya.

Sponsored

Kasus ini diselidiki Kejagung lantaran disinyalir terjadi rekayasa. Kejaksaan telah menyelesaikan evaluasi barang bukti dari hasil penggeledahan dan segera dikonfirmasi kebenarannya.

"Makanya, kami panggil dari pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan itu untuk dikonfirmasi apa yang kami dapat," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beberapa waktu lalu.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid