close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Jampidsus. Dokumentasi Kejagung
icon caption
Gedung Jampidsus. Dokumentasi Kejagung
Nasional
Selasa, 13 Juni 2023 22:18

Dugaan TPPU kasus korupsi BAKTI Kominfo, bos Lintas Arta diperiksa

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
swipe

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lagi terhadap bos dari PT Aplikanusa Lintas Arta. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihak tersebut diperiksa bersama satu orang lainnya dalam kapasitas saksi. Pemeriksaannya terkait tersangka TPPU Windy Purnama.

"Adapun kedua orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka WP," katanya dalam keterangan, Selasa (13/6).

Kedua saksi itu adalah H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta dan DT selaku pemilik PT Anugrah Mega Prakasa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial WP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Windy disebut sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

"(penyidik) melakukan pengamanan terhadap saksi WP (yang merupakan) orang kepercayaan tersangka IH," katanya dalam keterangan, Selasa (23/5).

Selanjutnya, WP ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023.  Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan