Eijkman kembangkan metode ukur kadar antibodi plasma darah lebih murah
Kemenristek bakal mendorong WHO untuk mengakui terapi plasma konvalesen sebagai pengobatan pasien Covid-19.

Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman tengah mengembangkan metode mengukur kadar antibodi plasma konvalesen dengan mengevaluasi reagen-reagen yang beredar di pasaran. Harapannya, plasma dari penyintas lebih cepat diputuskan dapat diberikan kepada pasien Covid-19 terkait atau tidak.
Eijkman sudah mengukur antibodi plasma menggunakan plaque reduction neutralization test (PRNT) yang menjadi standar emas (gold standard). Namun, pemakaiannya secara kontinu akan menelan biaya mahal dengan prosedur rumit karena membutuhkan laboratorium biosafety level (BSL) 3. Padahal, donor plasma konvalesen menjadi salah satu terapi andalan dalam mengobati pasien Covid-19
Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro, menyatakan, terapi ini sudah masuk tahap uji klinis. Kesimpulan sementara menunjukkan, donor plasma konvalesen terbaik berasal dari penyintas kategori sedang hingga berat. Namun, hanya diperuntukkan kepada pasien kategori ringan menuju sedang.
Di sisi lain, ketersediaannya tidak sebanyak kebutuhannya dan tergantung golongan darah. "Sehingga sering terjadi kondisi pasien yang sebenarnya masih bisa sembuh dengan mendapatkan terapi ini, tetapi karena tidak mendapatkan, akhirnya harus meninggal dunia," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (11/2).
Terapi plasma konvalesen diklaim pula dapat mengurangi angka kematian. Karenanya, Bambang akan mendorong Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakui pengobatan tersebut diakui sebagai terapi yang menjanjikan untuk penanganan Covid-19 dan direkomendasikan kepada dokter di seluruh dunia.
"Plasma konvalesen saat ini sedang melakukan uji klinis tahap II dan III. Mudah-mudahan kalau uji klinisnya sudah dilakukan semua, terapi ini bisa kita sampaikan tentunya melalui publikasi ilmiah," ucapnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB