sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Mendag M Lutfi diperiksa kasus dugaan korupsi ekspor CPO

Penyidik Kejagung akan periksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di kasus dugaan korupsi ekspor CPO besok.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 21 Jun 2022 11:20 WIB
Eks Mendag M Lutfi diperiksa kasus dugaan korupsi ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Pemeriksaan akan dilakukan terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, surat pemanggilan terhadap telah dikirim. Rencananya, Lutfi akan diperiksa besok, Rabu (22/6).

"Iya (diperiksa) Rabu (22/6)," kata Febrie kepada Alinea.id, Selasa (21/6).

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, Lutfi belum mengonfirmasi kehadiran dirinya. Kendati demikian, penyidik akan menunggu kehadiran Lutfi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

"Belum, belum konfirmasi tapi surat sudah dikirim," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (21/6).

Menurutnya, hal ini menjadi peluang untuk kebutuhan para penyidik. Penyidik pun akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan.

"Segala kemungkinan masih ada, yang jelas saya katakan nanti kalau memang dibutuhkan kan diperiksa, kalau engga ya engga. Kita evaluasi dulu," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (14/6).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian  oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

Sponsored

"Adapun berkas perkara milik lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam Keterangan, Rabu (15/6).

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari.

Menurut Ketut, penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P-18. Kemudian waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk P-19 apabila berkas perkara belum lengkap. 

Berita Lainnya
×
tekid