sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam serikat pekerja konsisten di tim teknis RUU Cipta Kerja

Tim teknis dibentuk Kemenaker dan terdiri dari tiga unsur.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 15 Jul 2020 17:34 WIB
Enam serikat pekerja konsisten di tim teknis RUU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) memastikan enam perkumpulan buruh tetap tergabung dalam tim teknis Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker) Klaster Ketenagakerjaan. Alasannya, menjaga konsistensi dan sebagai strategi memperjuangkan kepentingan buruh.

"Dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan ini merupakan dorongan dan tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut di awal. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah diperhitungkan sebelumnya," kata Juru bicara KSPN, Ristandi, via keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Selain KSPN, lima serikat pekerja yang tetap berada di tim teknis RUU Cipker mencakup Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), K. Sarbumusi, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkebunan, dan FSP Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo).

Ristandi berpendapat, kehadiran serikat pekerja dalam tim teknis bagian dari strategi perjuangan dan dialog sosial konkret. "Kami yakin, forum bersama ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami," jelasnya.

Karenanya, dia menegaskan, opini yang menyebutkan representasi serikat pekerja sebagai persetujuan RUU Cipker adalah keliru. Justru tim teknis dianggap sebagai wadah formal untuk menyampaikan argumentasi yang memberatkan dan ditolak.

"Kami tidak mau disebut sebagai pihak yang plinplan, mencla-mencle. Minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat," jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk tim teknis RUU Cipker pada 3 Juli guna mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan. Juga menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR yang menunda pembahasan klaster tersebut.

Tim terdiri dari tiga unsur: serikat pekerja, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo serta Kamar Dagang dan Industri/Kadin Indonesia, dan pemerintah.

Sponsored

Dari unsur serikat pekerja, tim teknis mulanya beranggotakan 15 orang. Terdiri dari KSPSI, KSPSI Yoris, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI (masing-masing tiga delegasi); KSBSI (dua orang); serta KSPN, K. Sarbumusi, FSPPN, dan FSP Kahutindo (masing-masing satu orang). Lalu 15 orang perwakilan pengusaha dan 25 utusan pemerintah.

Berita Lainnya
×
tekid