sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam tersangka kasus pengaturan skor siap disidangkan

Enam tersangka tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 10 Apr 2019 18:28 WIB
Enam tersangka kasus pengaturan skor siap disidangkan

Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola ke Kejaksaan Agung. Mereka segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Keenam tersangka itu adalah anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artikasari. Kemudian, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu selaku staf direktur perwasitan.

"Para tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Banjarnegara. Dari tim Kejaksaan Agung dan dari tim penyidik langsung membawa tersangka ke Banjarnegara dengan pengawalan dari pihak kepolisian," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4).

Enam tersangka tersebut diduga terlibat kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Argo menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan tiga ahli dalam pengusutan berkas perkara para tersangka tersebut. Selain itu, barang bukti yang disertakan berupa 220 dokumen dan enam dokumen lainnya berasal dari Lasmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengatakan, kelengkapan atau P21 berkas keenam tersangka ini berkat kerja sama, koordinasi, dan sinergi antara Satgas Antimafia Bola dengan Kejaksaan Agung.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Jampidum dan jajaran Kejaksaan Agung Indonesia dengan humanisnya kita melalukan koordinasi sehingga kasus yang ada bisa diselesaikan," kata Argo.

Dia juga menambahkan, berkas perkara tersangka kasus perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono juga sudah lengkap. Namun, Argo mengaku belum mengetahui waktu pelimpahan tahap kedua Plt Ketum PSSI tersebut.

Sponsored

"Pak Jokdri, nanti dari penyidik akan menyerahkan ke Kejaksaan Agung kalau tidak besok atau lusa," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid