sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fakta baru 3 sumber dana suap untuk Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Sep 2019 23:31 WIB
Fakta baru 3 sumber dana suap untuk Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, setidaknya terdapat tiga sumber aliran dana yang diterima oleh politikus PKB itu. Sumber pertama, yakni anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kemudian, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018, bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional 

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal itu," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Dalam mengusut perkara ini, komisi antirasuah juga telah memeriksa seorang dari pihak swasta Alverino Kurnia. Dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Imam Nahrawi

Selain Alverino, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak KONI yang terdiri dari pengurus bidang anggaran dan keuangan.

Dalam perkara ini, KPK juga tengah memaksimalkan penelusuran aset yang diterima Imam guna mengembalikan keuangan negara atau asset recovery.

"Jika masyarakat memiliki informasi kepemilikan aset tersangka, silakan memberikan informasi melalui Pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," kata dia.

Sponsored

Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018 pada Rabu (18/9).

Imam dan Ulum telah dicekal KPK selama beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019. Pencekalan dilakukan guna memudahkan KPK menangani perkara ini.

Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diberikan dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.

Uang yang diterima Imam melalui Ulum yakni sebesar Rp14,7 miliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 miliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Disinyalir, uang itu merupakan commitment fee untuk memperlancar proses pengajuan proposal dana hibah KONI kepada Menpora tahun 2018. Selain itu, KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan saat Imam menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Imam sebagai Menpora.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid