sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 09 Agst 2022 18:36 WIB
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sigit menyampaikan, Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.

"Alhamdulilah timsus dapat titik terang, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan, timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Sigit.

Kemarin, Polri telah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, pemeriksaan juga kembali dilakukan kepada pria yang akrab disapa Sambo hari ini.

Dedi mengatakan, pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

"Iya, timsus fokus untuk mendalami," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Dedi memastikan, timsus akan bekerja secara maraton untuk menuntaskan kasus ini segera. 

Sponsored

“Tim khusus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri. Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh tim khusus,” ujar Dedi.

Pihaknya telah menetapkan Sambo sebagai pelaku pelanggaran prosedur dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri.

"Timsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu  (6/8).

Setelah diperiksa, Pati Yanma Polri itu langsung ditaruh pada tempat khusus. Persisnya, ditempatkan di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri," ucapnya.

Sambo dan petinggi satu divisi lainnya dimutasi ke Yanma Polri. Langkah ini diambil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Posisi Sambo sebagai Kadiv Propam digantikan Irjen Syahardiantono, yang sebelumnya Wakabereskrim Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Dedi, Kamis (4/8).

Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divpropam Polri juga turut ke Yanma Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang merupakan Karo Waprof Divpropam Polri.

Posisi Karo Waprof Divpropam Polri digantikan Kombes Agus Wijayanto. Agus sendiri adalah Sesro Waprof Divpropam Polri.

Untuk Brigjen Benny Ali selalu Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Posisinya digantikan oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri Kombes Gupuh Setiono.

Kombes Heni Setiawan Nugraha Nasution yang sebelumya Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. Posisinya digantikan Kombes Edgar Diponegoro dari Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri.

Kombes Agus Nur Patria, Padenra Biro Paminal Divpropam Polri dimutasikan ke tempat serupa. AKBP Arif Rahman Arifin yang merupakan Wakaden B Ropaminal Propam Polri juga turut diikutsertakan.

Begitu pula dengan Kompol Baikuni Wibowo selaku Kasubbag Riksa Rowatprof Propam Polri dan Kompol Cuh Putranto selaku Kasubag Audit Rowatprof Propam Polri. 

Dari kontingen Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ada AKBP Ridwan Nelson Subangkit selalu Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan AKP Yusa Rizal Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel turut dihibahkan ke Yanma Polri.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid