sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temui Jaksa Agung, Firli sebut KPK siap dukung penanganan kasus Jiwasraya

Selain soal kasus Jiwasraya, KPK juga membahas penambahan SDM dari Kejaksaan Agung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Jan 2020 15:24 WIB
Temui Jaksa Agung, Firli sebut KPK siap dukung penanganan kasus Jiwasraya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi Kejaksaan Agung. Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pertemuan tersebut hanya bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum. 

"Kedatangan Ketua KPK dalam rangka kita menjalin komunikasi dan lebih bersinergi. Tentunya kami sama-sama penegak hukum, yang langkahnya harus sama," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Firli yang didampingi oleh para komisioner KPK menambahkan, kedua institusi penegak hukum itu sama-sama berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, Firli menyatakan kesiapan KPK untuk mendukung penanganan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan.

KPK, kata Firli, juga siap mendukung upaya kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. "Seluruh perkara yang sudah ditangani kejaksaan, KPK akan support, termasuk dengan Jiwasraya. Jadi apa yang kami miliki, apa yang kami dapatkan, informasi, dokumen, kami sampaikan ke kejaksaan," ucap Firli.

Ia pun memastikan penegak hukum telah berkomitmen mengungkap kasus di perusahaan asuransi milik negara tersebut hingga tuntas. Kendati demikian, tanggung jawab utama sepenuhnya berada di Kejaksaan Agung.

Selain penanganan kasus Jiwasraya, pertemuan pimpinan kedua institusi penegak hukum itu juga membahas pembaruan kerja sama penanganan kasus korupsi. Pertemuan itu juga membahas kerja sama pelatihan bagi penyidik dan personel kejaksaan di KPK, yang rencananya akan ditambah.

"KPK membutuhkan dukungan Kejaksaan Agung untuk menambah SDM, sehingga antrean penyelesaian perkara bisa dipercepat dan penuntutan, dakwaan, serta pemeriksaan peradilan lebih lancar," kata Firli.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid